Pemerintahan Padang
Menanggapi ultimatum dari Padang sehari yang lalu, maka pada tanggal
11 Februari 1958 Kabinet Perdana Mentri Juanda memerintahkan KSAD untuk
memecat Letkol Ahmad Hussein dan Kol. Maludin Simbolon dari dinas
kemiliteran. Serta Komando Daerah Militer Sumatera Tengah dibekukan.
Kemudian dilanjutkan dengan membekukan hubungan darat, laut, maupun
udara ke Sumatera Tengah. Arti kata, Pemerintah Pusat melakukan blokade
terhadap Sumatera Tengah.
Melihat kekerasan hati dari Kabinet Djuanda, maka tak ada lagi jalan
keluar selain melawan. Kemudian pada tanggal 15 Februari 1958 Dewan
Perjuangan memutuskan untuk membentuk Pemerintahan Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI) untuk menggantikan pemerintahan Jakarta yang dipimpin
oleh Perdana Mentri Djuanda. Cakupan wilayah kekuasaan dari Pemerintahan
Baru yang berpusat di Sumatera ini ialah seluruh wilayah Indonesia.
Dalam artian, dengan dikeluarkannya deklarasi pembentukan pemerintahan
baru ini maka Pemerintahan Jakarta yang dikomandoi oleh PM Djuanda tidak
berlaku lagi.
Namun sayangnya, pendirian semacam itu hanya berlaku jika berada di
pihak yang berkuasa. Nyatanya yang berkuasa dengan segenap alat
kekuasaan yang sah ialah orang-orang Jakarta. Oleh karena itu, betapapun
keras hati orang Minang mengatakan bahwa tindakannya pada hari itu
merupakan tindakan koreksi terhadap pemerintah pusat, meraka mau tidak
mau harus pasrah dicap sebagai pemberontak.
Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) memutuskan untuk
menyusun pemerintahan sendiri, dengan Perdana Menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan Soekarno tetap diakui sebagai Kepala Negara.
Adapun susunan Kabinet PRRI ialah:
Perdana Menteri : Mr. Syafruddin Prawiranegara
Menteri Luar Negeri : Kol. Maluddin Simbolon
Menteri Pertahanan&Menteri Kahakiman : Mr. Burhanuddin Harahap
Menteri Perhubungan & Pelayaran : Dr. Soemitro Joyohadikusumo
Menteri Pendidikan, Pengajaran, & Kebudayaan(PP & K) merangkap Menteri Kesehatan : Mohammad Syafei
Menteri Perhubungan : JF. Warouw
Menteri Pertanian & Perburuhan : S. Sarumpait
Menteri Agama : Mochtar Lintang
Menteri Penerangan : M.Saleh Lahade
Menteri Sosial : Ayah Gani Usman
Menteri Dalam Negeri* : Kol. Dahlan Djambek
kemudian digantikan Mr. Assat
Menteri Pos dan Telekomunikasi* : Kol. Dahlan Djambek.
Jabatan Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Kol. Dahlan Djambek
sampai Mr. Assat Dt.Mudo tiba di Padang. Setelah kedatangan Mr. Assat
tersebut, jabatan Mendagri diserahkan kepada beliau. Sedangkan Kol.
Dahlan Djambek menjabat sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi.
Sumber Foto:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar